KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 56
(1) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (11 dilakukan untuk varietas bersari bebas,
hibrida, dan galur murni. (21 Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- p.roses Produksi Benih varietas bersari bebas dimulai dari pemilihan pohon induk dan/atau pembangunan kebun sumber Benih;
- proses Produksi Benih varietas hibrida dimulai dari penetapan tetua betina dan tetua jantan, dilanjutkan Produksi Benih hibrida dengan menyilangkan tetua betina terpilih dengan tetua jantan terpilih; atau
- proses Produksi Benih galur murni .dirnulai dari penanamair BS, dilanjutkan dengan BD, BP, dan/arau BR.
