KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 55
(1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Tanaman
Perkebunan berkelanjutan dilakukan produksi melalui Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif. (21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi: a BS; b BD; c BP; dan d BR.
