KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 54
Benih unggul dan Benih unggul lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) berasal dari sumber Renih yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 55. . .
SK No 094827 A
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
