KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 53
(1) Benih Tanaman Perkebunan dapat berasal dari Benih
unggul dan/atau Benih unggul lokal. (21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran.
