KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 52
Ketentuan mengenai pelaksanaan pelepasan sebagaimana dimaksud' dalam Pasal 50 dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Produksi, Sertifikasi, Pelabelan, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan
