KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 51
(1) Pelepasan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk Keputusan Menteri
