KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 50
(1) Calon Varietas Perkebunan yang akan dilepas
sebagaimarra dimaksud dalanr Pasal 36 ayat (1) dapat berasal dari Pemuliaan di dalam negeri atau Introduksi.
(2) Calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- tanaman n<,,n-PRG; dan
- tanaman PRG. (21 (3) Tanaman non-PRG -sel-ragaimana dimaksud pada ayat huruf a dapat berupa:
- galur murni;
- multilini;
- populasi bersari bebas;
- kompositi
- sintetik;
- klon;
- semiklon;
- biklon;
- multiklon;
- mutan; atau
- hibrida. (41 Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dapat berupa;
- multilini;
- populasi bersari bebas;
- komposit. . .
SK No 094826 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- komposit;
- sintetik;
- klon;
- semiklon;
- biklon;
- multiklon;
- mutan; atau
- hibrida.
(5) Selain calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l., pelepasan dapat dilakukan terhadap Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan.
