KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 49
Pemegang persetujuan Introduksi yang telah melaksanakan Introduksi wajib:
- menyampaikan laporan tertulis; dan
- menyerahkan sebagian Benih Tanaman Perkebunan atau . materi induk yang diintroduksi, kepada Menteri.
Paragraf 3 Pelepasan Varietas Perkebunan
