KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 48
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan. (21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan Introduksi Varietas Perkebunan kepada Menteri dengan dilengkapi proposal.
(4) Proposal
SK No 094825 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
- tujuan Introduksi;
- deskripsi materi Introduksi; dan
- jumlah materi yang dibutuhkan.
