KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 57
(1) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 avat (1) dilakukan dengan metode konvensional
dan/ atau kultur jaringan. (21 Metode konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi okulasi, cangkok, sambung, anakan, dan setek.
(3) Metode kultur jaringan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi otganogenesis dan embriogenesis somatik.
(4) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Benih Tanaman Perkebunan terdiri atas BS, BD, BP, dan/atau BR.
