KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 135
(1) Produsen Benih sebagaimana dir:aaksud dalam pasal 134
ayat (1) untuk perseorangan harus memiliki sertifikat kompetensi.
- Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
