KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 133
(1) Benih dari tanaman yang bersari bebas atau diperbanyak
dengan umbi atau rimpang dapat digunakan sebagai Benih Bermutu dengan cara pemurnian varietas. (21 Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- mempertahankan kemurnian varietas benih sesuai dengan kelasnya;
- menghindari tedaclinya akumulasi penyakit tular Benih; dan
- menjaga ketersediaan Benih Bermutu. : Pasal 134 produsen (1) Procuksi Benih Bermutu dapat dilakukarr oleh Benih dan/atau instansi pemerintah.
(2) Instarrsi pernerintah sebagaimana. climaksud pada ayat (1)
merupakan instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang produksi benih Hortikultura.
Pasal 135. . .
SK No 094859 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
