Pasal 132
(1) Perbanyakan vegetatif untuk Benih rarraman Hortikultura
berupa pohon, perdu, dan terna, dilakukan dengan cara pelestarian PIT dan/atau RIP.
(2) Pelestarian PIT dan/atau RIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakuka.n dengan membuat duplikatnya.
(3) Pembuatan Duplikat PIT dan/atau RIp sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l dilakukan dengan cara Perbanyakan Vegetatif yang tidak mempengaruhi sifat genetiknya. pIT (4) I)embuatan, penanaman dan pemeliharaan Duplikat dan/atau RIP menjadi tanggunq jawab instansi per4erintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang perbanyakan Benih Hortikultura.
(5) Pengawasan dan penetapan Duplikat pIT dan/atau,RIp
menjadi tanggqng jawab instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
