KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 131
Perbanyakan Vegetatif dehgan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) antara lain:
- entres;
- tunas pucuk;
- setek akar;
- setek batang;
- okulasi;
- sambung pucuk;
- susuall;
- hasil cangkok;
- pembelahan bonggol / batang;
- anakan atau mahkota buah;
- umbi; I. biji apomiksis; m . stolon;
- sulur;
- setek daun; dan
- rimpang.
Pasal 132...
SK No 094858 A
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
