KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 130
(1) Untuk menjamin ketersediaa.n Benih Bermutu secara
berkesinambungan dilakukan Produksi Benih melalui Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif. (21 Perbanyztkan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bersari bebas dan hibricla.
(3) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan cara konvensional dan/arau kultur in uitro. (41 Benih Bermutu sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) dapat diklasifikasikan sebagai:
- BS;
- BD;
- BP; dan
- BR.
