KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 129
(1) Pendaftaran atau' pelepasan sebagaimana ctimaksud
dalam Pasal 128 ayat (1) r-rntuk varietas hasil pemuliaan atau varietas Lokal hanrs merncnrthi persyaratan nreliputi:
- memiliki deskripsi varietas sesuai dengan standar;
- belum pernah didaftarkan atau, dilepas;
- .rnr:miliki keunggulan dan penciri khusus sebagaimana diakui oleh penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya seperti yang tercanturn pada deskripsi; dan
- nama varietas dalam deskripsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengikuti penamaan yang diatur dalanr ketentuan peraturan . perundang-undangan di bidang perlinclungan . .varietas tanaman.
(2) Pendaftaran...
SK No 094857 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pendaftarern atau pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Paragraf 4 Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih
