KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 136
(1) Produsen Benih yang berbadan usaha dan instansi
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal lA4 ayat (l) harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu.
(2) sertifikat sebagaimana climaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu di bidang perbenihan Hortikultura yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara sertifikasi sistem
manajemen mutu diatur dalam Peraturan Menteri.
