KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 137
Produsen Benih dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dala.m Pasal 136 sebelum memperoleh sertifikat sistem manajemen mutu, harus memiliki:
- sertiiikat kompetensi; dan
- Sertifikasi Renih Hortikultura, yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang rrrenyelenggarakan tugas pokok dan fungsi cli bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
