KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 138
(1) sertifikasi Benih Hortikultura sebagaimana dima|<sud
dalam Pasal 137 huruf b, dilakukan melalui sertifikasi: .a. pengawasan pertanaman dan pascapanen;
- sjstern manajemcn mutu;
- 'pengujian produk Benih Hortikultura; atau
- penilaian proses produksi. (?) Ketentuan mengenai sertifikasi Benih Hortikultura diatur dalarn Peraturan Menteri.
Pasal 139. . .
SK No 094860 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-60_
