KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 139
(1) Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen
sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (1) huruf a <lilaksanakan oleh instansi pemerintah yang nrenyelenggarakan tugas pokok dan lirngsi pengawasan dan Sertitikasi Benih Hortikultura. (21 Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemeriksaan lapangan;
- pengujian mutu Benih Hortikultura di laboratorium dan/atau pemeriksaan mutu Benih Hortikultura di gudang;
- penerbitan sertifikat Benih Hortikultura; dan
- pelabelan.
