KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 140
(1) Sertifikasi' sistern manajemen mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf .b, diselenggarakan oleh Lernbaga Sertilikasi Sistem Mutu (LSSM) atau instansi pemerintah yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai rLlang lingkup di bidang perbenihan Hortikultura.
(2) sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ctilakukan
terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan Produsen Benih atau instansi pemerintah yang memproduksr Benih Hortikultura.
(3) Produsen Benih atau instansi pemerintah sebagaimana
dirnhksud pada ayat (2) yang r:.l€meouhi perJyaratan sisterri inanajernen mutu, diberikan sertifikat sist.em mutu dan berhak melaksanal<an Sertifikasi Benih Hortikultura secara mandiri.
