Pasal 141
(1) sertifikasi pengujian produk Benih Hortikultura
sebagaimana. dimaksud dalam pasal 138 ayat (1) huruf c, disdlenggarakan oleh Lembagi Serrifikasi produk (LSproj atau instansi pemerintah yang terakredltasi oleh Komite Akrreditasi Nasional (KAN) sesuai engtn rllang lingkup di bidang perbenihan Hortikultura:
(2).Sertilikasi
SK No 094861 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap sistem manajemen mutu dan produk Benih Hortikultura yang diterapkan oleh produsen atau instansi pemerintah yang memproduksi Benih Hortikultura.
(3) Dalam hal hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memenuhi persyaratan, diterbitkan Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia.
**(4) Produsen Benih atau instansi pemerintah
