KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 83
(1) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 dapat diubah oleh pemohon sebelum dan selama
masa pemeriksaan administratif (21 Perubahan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula.
