KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 84
(1) Pemberitahuan kepala Kantor PVT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan ayat (5) huruf b merupakan bukti perlindungan sementara.
(2) Selama jangka rvaktu perlindungan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapat perlindungan atas penggunaan varietas.
Bagian Ketiga Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
