KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 85
(1) Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79 'diumumkan oleh Kantor PVT selama 6 (enam) bulan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam membantu memeriksa pelanggaran atau keberatan dari masyarakat atas permohonan Hak PVT.
(3) Pengrmuman
SK No 094839 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengumuman seLagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling larnbat:
- 6 (enam) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT; atau
- 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT dengan hak prioritas.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan menggunakan:
- la.man PVT;
- fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat yang disediakan oleh Kantor PVT;
, dan/atau ,
- menempatkan - dalam berita resmi PVT oleh Kantor PVT.
(5) Tanggal mulai diumumkannya permohonan Hak PVT
dicatat oleh Kantor PVT dalam daftar umum PVT dan dimuat dalam berita resmi PVT.
