KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 86
Pengumriman permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan paling
sedikit:
- nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;
- tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal, nomor, dan nama negara tempat permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas;
- nama varietas;
- deskripsi varietas;
- deskripsi varietas PRG; dan
- gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan karakter urrik varietas.
