KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 87
(1) Setiap Orang atau badan hukum selama jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas permohonan Hak PVT kepada Kantor PVT dengan , mencantumkan alasan keberatan.
(2) Keberatan. . .
SK No 094840 A
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kantor PVT disampaikan kepada pemohon Hak PVT.
(3) Keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), tidak dapat diterima.
