KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 88
(1) Pemohon Hak PVT berhak mengajukan sanggahan
terhadap keberatan sebagaiurana dimaksud dalam
Pasal 87.
(2) Kantor PVT menggunakan keberatan dan sanggahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan Hak PVT.
