KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 89
(1) Tanggal berakhirnya masa pengumuman dicatat dalam
daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi PVT dengan mencantumkan ada atau tidak ada keberatan.
(2) Kepala i{antor PVT memberitahukan tanggal berakhirnya
masa pengumuman permohonan Hak PVT kepada pemohon.
Bagian Keempat' Pemeriksaan Substantif Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
