KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 90
(1) Pemeriksaan Substantif dilakukhn oieh pemeriksa PVT
yang ditugaskan oleh kepala Kantor PVT. (21 Perneriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan sifat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan variet-as yang dimohonkan Hak PVT. {3) Pemeriksaan Substarrtif terhadap sifat kebaruan dilakukarr pada saat .pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Hak PVT. ^substarrtif (4) Pemeriksaan terhadap sifat keunikan, kesegagaman, dan kestabilan varietas dilakukan setelah masa pengllmurnan berakhir.
