KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 91
SK No 094841 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
Pasal 9 1
(1) Permohonan Pemeriksaan Substantif atas permohonan
Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diajukan kepada kepala Kantor PVT dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman.
(2) Apabila permohonan Pemeriksaan Substantif tidak
diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali.
