KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 92
Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (4) dapat dilakukan dengan cara:
- pengamatan karakteristik varietas tanaman di lapangan; atau
- pemeriksaan dokumen hasil Pemeriksaan Substantif yang dilakukan oleh institusi lain di luar negeri.
