KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 93
(1) Pemeriksaan Substantif dengan cara pengamatan
karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a dilakukan untuk varietas tanaman yang dapat tumbuh secara normal di Indonesia. ('2)' Pemeriksaan Substantif dengan cara pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b dilakukan untuk varietas tanaman yang tidak dapat tumbuh secara normal di Indonesia.-
