KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 94
(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (1) dilakukan di fasilitas uji Pemeriksaan
Substantif milik Kantor PVT.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif secara teknis fia"t
dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penreiiksaan dapat dilakukan di luar fasilitas uji Substantif milik Kantor PVT atas persetujuan kepala Kantor PVT.
Pasal 95. . .
SK No 094842 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
