KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 95
(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 dilakukan berdasarkan panduan umum dan 'ditetapkan panduan pelaksanaan uji yang kepala
Kantor PVT. (21 Kantor PVT dalam melakukan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta penjelasan dan dokumen terkait.
