KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 96
(1) Kantor PVT menentukan lokasi, waktu, dan pelaksanaan
Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94.
(21 Kantor PVT dalam melaksanakan pemeriksaan dapat meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan termasuk inforniasi dari institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3) Untuk pengamatan sifat tertentu, antara lain ketahanan
hama dan/atau penyakit, kandungan senyawa kimia, dan pengujian laboratorium dapat dilakukan pengujian tambahan di tempat yang berbeda.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh kepala Kantor PVT dan diberitahukan kepada pemohon.
