Pasal 97
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, serangan hama/
penyakit, atau perubahan iklim yang mengakibatkan rusaknya tanaman sehingga Pemeriksaan Substantif tidak dapat dilakukan, penanaman dan Pemerrksaan Substantif harus dilakukan ulang dengan biaya yang menjadi beban pemohon.
(2) Dalam hal pemohon tidak bersedia mengeluarkan biaya
sebagairnana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap ditarik kembali.
Bagian
SK No 094843 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
B"si;,13Kr,,,,,. Pemberian atau Penolakan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Paragraf 1 Umum
Pasa! 98
(1) Kepala Kantor PVT memutuskan untuk memberi atau
menolak permohonan Hak PVT dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat (1). (21 Dalam hal Pemeriksaan Substantif diperlukan perpanjangan waktu lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan, kepala Kantor PVT memutuskan memberi atau menolak permohonan Hak PVT 1 (satu) bulan setelah Pemeriksaan Substantif diselesaikan.
(3) Kepala Kantor PVI dalam memberikan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat merninta saran pertimbangan komisi PVT.
(4) Komisi PVT melakukan sidang untuk memberikan saran
dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 2 Pemberian
