KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 99
(1) Dalam hal permohonan Hak PVI diberikan sebagaimana
pVT dimaksud dalarn Pasal 98, kepala Kantor memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian Hak PYT kepada pemohon Hak PVT.
(2) Pemberian Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk sertifikat Hak PVT.
(3) Hak PVT yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dicatat dalam daftar umum pVT dan diumumkan dalam berita resmi PVT.
Pasal 100. . .
SK No 094844 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
