KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 101
(1) Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 berlaku
untuk jangka waktu selama:
- 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; atau
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. (21 Jangka waktu *Iak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitarr sertifikat Hak PVT.
Paragraf 3 Penolakan
