KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 102
(1) Dalam hal permohonan Hak PVT ditolak sebagaimana
pVT dimaksud dalam Pasal 98, kepala Kantor memberitahukan secara resmi penolakan permohonan Hak PVT disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada pemohon Hak PVT. (21 Penolakan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada 'd.:,at (1) dicatat dalam daftar r-lmum PVT dan diumumkan dalam berita resnri PVT.
