KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 103
(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang
sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek
strategis nasional, lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian lahan budi daya pertanian untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
- dilakukan kajian strategis;
- disusun rencana alih fungsi lahan;
- dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau ,
- disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya pertanian. (41 Alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.
