KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 104
Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (1) merupakan lahan baku tanaman pangan.
Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (1) merupakan lahan baku tanaman pangan.