KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 105
(i) Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dilakukan terbatas pada kepentingan umLlm yang meliputi:
- jalan utnum;
- waduk;
- benctungan;
- irigasi; ' e. saluran air minum atau air bersih; f.drainase...
SK No 094846 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- drainase dan sanitasi;
- bangunan pengairan;
- pelabuhan;
- bandar udara;
- stasiun dan jalan kereta api;
- terrninal;
- fasilitas keselamatan umum;
- cagar alam; dan
- pembangkit dan jaringan listrik. (21 Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
