KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 106
Kajian strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf i paling sedikit memuat:
- luas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
- potensi kehilangan hasil;
- risiko kerugian investasi; dan
- dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.
