KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 107
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
- lttas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
- jadwal alih fungsi;
- luas dan lokasi lahan pengganti;
- jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
- pemanfaatan lahan pengganti.
