KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 108
(1) Pembebasan kepemilikan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c dilaktrkan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan.
(2) . Besaran'ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan sesuai dengan keteirtuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 109. . .
SK No 094847 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
