Pasal 109
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (3) huruf d harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam. (21 Lahan pengganti sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
- pembukaan lahan banr;
- pengalihfungsian laharr dari bukan pertanian ke lahan budi daya pertanian terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
- penetapan lahan pertanian pangan sebagai lahan budi daya pertanian.
(3) Penentuan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus mempertimbangkan: . a. luasan hamparan lahan;
- tingkat produktivitas lahan; dan
- kondisi infrastruktur dasar.
Pasal r 10 Alih fungsi lahan budi daya pertanian Calam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional diusulkan oleh pihak yang akan mengalihfungsikan lahan budi daya pertanian kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 1 1 1
(1) Lahan butdi'daya pertanian yang diahhfungsikan wajib
diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan. t2\ Selain ganti rugi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infradtruktrrr pada lahan budi daya pertanian yang dialihfungsikan.
(3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan pernbangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
(4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana
dimalr'sudpada ayat (2) didasarkan ta.ksiran nilai investasi infqqstrukt-ur pada:
- lahan yang dialihfungsikan yang, telah dibangun; dan
- lahan pengganti yang diperlukan.
(5) Taksiran .
SK No 094848 A
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagairnana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangl urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk oleh
Menteri. (71 Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 serta pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
- anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, pada instansi yang mengalihfungsikan.
