KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 120
(1) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
ay'at (3) dituangkan dalam perjanjian kemitraan. (21 Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal salah satu pihak kemitraan merLlpakan badan
hukum asing, perjanjian kemitraan. sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibuat dalam bahasa Indonesia dan balrasa Inggris
(4) Perjarrjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(21
memuat paling sedikit:
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- bentukpengembangan;
- jangka waktu; dan
- penyelesaian perselisihan.
