KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 121
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berperan
mendorong:
- usaha besar untuk merrrbangun kemitraan dengan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau
- usaha menengah untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil. (21 Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- penyediaan data dan inlbrmasi pelaku Usaha Hortikultura mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang siap bermitra;
- pengembangan proyek percontohan kemitraan;
- fasilitasi dukungan kebijakan; dan
- koordinasi. .
SK No 094853 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-O?r..r"rrr..,
- koordinasi kebijakan dan program pelaksanaan, pemantartan, evaluasi serta perrgendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.
