KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 122
(1) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L2l ayat (21, dilakukan pendampingan kemitraan kepada Pelaku Usaha Hortikultura.
(2) Pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksucl pada
ayat (1) paling seclikit meliputi:
- memfasilitasi pertemuan para pihak yang akan melakukan kerja sama/kemitraan;
- memberikan standar mengenai perjanjian/kontrak meliputi hak dan kewajiban Pelaku Usaha Hortikultura, jangka waktu pedanjian serta penyelesaian perselisihan ;
- mengadvokasi dan memberikan arah penyelesaian ' perselisihan dalam kemitraan;
- memberikan informasi mengenai harga, mutu, nilai tambah, peltrang pasar, dan promosi komoditas ' Hortikultura: dan/atau
- bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan edukasi terhadap Pelaku Usaha Hortiktrltura.
